Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Admin

02 Feb 2024 13:36 WIB

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pajak daerah yang memiliki peran penting dalam kontribusi terhadap pendapatan daerah di Indonesia. PBB dikenakan pada objek pajak berupa tanah dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu atau entitas. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara mendetail mengenai cara menghitung PBB agar Anda dapat memahami kewajiban pajak Anda.


Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan?

PBB adalah pajak yang dikenakan pada tanah dan/atau bangunan dengan dasar hukum utama yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.


Objek Pajak Bumi dan Bangunan

  1. Bumi: Termasuk tanah pertanian, perumahan, komersial (toko, kantor, hotel), dan industri.
  2. Bangunan: Meliputi rumah, apartemen, bangunan komersial (toko, kantor, hotel), dan industri (pabrik, gudang).


Kata Kunci dalam Perhitungan PBB

  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP): Nilai yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar pengenaan pajak, dibagi menjadi NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.
  • Nilai Pengurangan (NPOP): Nilai yang dikurangkan dari NJOP untuk mendapatkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
  • Nilai Jual Kena Pajak (NJKP): Dasar pengenaan PBB, dihitung dengan mengurangkan NPOP dari NJOP.


Cara Menghitung PBB

  1. Menentukan NJOP: Ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar pengenaan pajak.
  2. Menghitung NJKP: Dihitung dengan mengurangi NJOP dengan NPOP. (NJKP = NJOP - NPOP)
  3. Menghitung PBB: Dihitung dengan mengalikan NJKP dengan tarif PBB, yang umumnya berkisar antara 0,1% hingga 0,3%


Contoh Kasus Perhitungan PBB

Misalnya, Anda memiliki rumah dengan NJOP Bumi Rp 50.000.000 dan NJOP Bangunan Rp 150.000.000, NPOP Rp 10.000.000, dan tarif PBB 0,2%.

  • NJOP Total: Rp 200.000.000 (Rp 50.000.000 + Rp 150.000.000)
  • NJKP: Rp 190.000.000 (Rp 200.000.000 - Rp 10.000.000)
  • PBB: Rp 380.000 (Rp 190.000.000 × 0,2%)

Dengan demikian, PBB yang harus Anda bayar untuk rumah tersebut dalam setahun adalah Rp 380.000.


Menghitung PBB merupakan proses yang relatif sederhana jika Anda mengerti komponen-komponen yang diperlukan. Namun, penting untuk diingat bahwa nilai NJOP, NPOP, dan tarif PBB dapat berubah setiap tahun dan berbeda-beda di setiap daerah. Semoga dengan panduan ini, Anda dapat lebih mudah menghitung dan memahami kewajiban PBB Anda.


Ingatlah selalu untuk membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari denda dan sanksi. Pajak yang kita bayar berkontribusi langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kita.

Artikel Lainnya