Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pajak daerah yang memiliki peran penting dalam kontribusi terhadap pendapatan daerah di Indonesia. PBB dikenakan pada objek pajak berupa tanah dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu atau entitas. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara mendetail mengenai cara menghitung PBB agar Anda dapat memahami kewajiban pajak Anda.
PBB adalah pajak yang dikenakan pada tanah dan/atau bangunan dengan dasar hukum utama yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Misalnya, Anda memiliki rumah dengan NJOP Bumi Rp 50.000.000 dan NJOP Bangunan Rp 150.000.000, NPOP Rp 10.000.000, dan tarif PBB 0,2%.
Dengan demikian, PBB yang harus Anda bayar untuk rumah tersebut dalam setahun adalah Rp 380.000.
Menghitung PBB merupakan proses yang relatif sederhana jika Anda mengerti komponen-komponen yang diperlukan. Namun, penting untuk diingat bahwa nilai NJOP, NPOP, dan tarif PBB dapat berubah setiap tahun dan berbeda-beda di setiap daerah. Semoga dengan panduan ini, Anda dapat lebih mudah menghitung dan memahami kewajiban PBB Anda.
Ingatlah selalu untuk membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari denda dan sanksi. Pajak yang kita bayar berkontribusi langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kita.