Dalam sistem keuangan dan ekonomi syariah, prinsip utama yang dipegang teguh yaitu adanya keadilan dan ketidakberpihakan. Oleh karena itu, transaksi yang dilakukan dalam konteks syariah harus mutlak mengikuti prinsip-prinsip dalam Agama Islam yang mengatur aspek keuangan dan bisnis. Salah satu elemen penting dalam transaksi syariah adalah akad, yang merujuk pada perjanjian atau kontrak yang melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.
Akad dalam transaksi syariah mempunyai tujuan untuk menciptakan hubungan hukum yang jelas antara pihak-pihak yang terlibat, serta untuk menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam praktiknya, terdapat berbagai jenis akad yang digunakan dalam transaksi syariah, dan setiap jenis akad memiliki karakteristik dan prinsip yang berbeda. Berikut adalah beberapa jenis akad yang umum digunakan dalam transaksi syariah:
1. Akad Murabahah
Merupakan salah satu jenis akad yang sering digunakan saat melakukan transaksi syariah. Biasanya digunakan saat terjadi transaksi secara kredit. Dalam Akad Murabahah, penjual akan berkomunikasi secara jelas dengan pembeli mengenai harga modal barang/jasa yang dibeli serta keuntungan yang diperoleh oleh penjual. Pembeli lalu bisa menyepakati harga yang telah dilebihkan sebagai keuntungan oleh penjual tersebut.
2. Akad Mudharabah
Inti dari akad ini yaitu adanya prinsip kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal), biasanya bank syariah, dengan pengelola modal (mudharib, nasabah). Keduanya lalu terikat dengan kesepakatan yang telah diatur dan ditetapkan dengan dua hal yang telah dipastikan, yaitu bahwa apabila terdapat keuntungan pada usaha atau kegiatan dari pengelola modal, keduanya akan berbagi keuntungan tersebut sesuai dengan kesepakatan awal. Namun, apabila terdapat kerugian, pemilik modal yang sepenuhnya menanggung kerugian tersebut, kecuali terdapat pengingkaran kesepakatan yang dilakukan oleh pengelola modal.
3. Akad Musyarakah
Akad ini juga menggunakan prinsip kerjasama dalam praktiknya. Akad Musyarakah menggabungkan modal dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi dimana tiap pihak memberikan porsi dana sesuai dengan kesepakatan, tak terkecuali pihak pengelola modal. Keuntungan dan kerugian dari usaha atau kegiatan yang dilakukan juga dibagi sesuai dengan kesepakatan yang dibuat.
4. Akad Ijarah
Inti dari akad ini yaitu kegiatan sewa-menyewa antara pemilik aset (mua’jjair) dengan penyewa (musta’jir). Pemilik aset bersepakat dengan penyewa untuk memindahkan hak guna (manfaat) kepada penyewa dengan biaya serta jangka waktu yang telah ditetapkan pada kesepakatan awal. Apabila waktu yang disepakati telah selai, pihak penyewa wajib untuk mengembalikan aset kepada pemilik aset. Biasanya, akad ini digunakan dalam transaksi penyewaan peralatan-peralatan seperti kendaraan.
5. Akad Salam
Akad Salam adalah akad jual beli dengan pembayaran dimuka. Dalam akad ini, pembeli membayar harga secara penuh pada awal transaksi, dan penjual berjanji untuk memberikan barang pada waktu yang ditentukan di masa depan sesuai dengan kesepakatan dengan pembeli. Akad Salam umum digunakan dalam transaksi komoditas, terutama pertanian, di mana pembayaran dimuka membantu petani untuk memenuhi kebutuhan mereka.
6. Akad Istishna
Akad Istishna adalah akad pemesanan barang yang masih dalam proses produksi atau pembuatan. Dalam akad ini, pembeli memesan barang kepada produsen dengan kesepakatan harga dan waktu penyelesaian. Setelah barang selesai dibuat, produsen menyampaikan barang tersebut kepada pembeli. Akad Istishna sering digunakan dalam sektor konstruksi, manufaktur, atau proyek-proyek khusus.