Surat-surat yang Perlu diurus Saat Membeli Rumah
Surat-surat yang Perlu diurus Saat Membeli Rumah

Admin

27 Jun 2023 04:18 WIB

Apabila hendak membeli rumah baik secara tunai maupun menggunakan KPR, selain memikirkan harga, desain interior maupun tipe rumah, alangkah baiknya kita mengetahui surat-surat apa saja yang perlu diurus, hal ini bertujuan agar kita mengetahui legalitas dan agar kita bisa mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan setelah membeli rumah.

Sumber : Photo by Romain Dancre on Unsplash


Berikut beberapa surat yang perlu diurus dan kita perhatikan keasliannya saat hendak membeli tanah ataupun rumah.


1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Merupakan sertifikat di tingkat tertinggi dan terkuat di mata hukum di Indonesia. SHM adalah sebuah dokumen sah yang membuktikan dan memvalidasi bukti atas kepemilikan suatu tanah. Pemilik SHM berhak secara penuh menggunakan, mengelola, serta memanfaatkan tanah sesuai dengan keinginan seluas yang tercantum pada sertifikat hak milik.

Apabila terjadi masalah secara hukum mengenai kepemilikan suatu tanah, pemilik SHM-lah yang paling berhak atas kepemilikan tanah tersebut. Dan juga, biasanya pihak bank akan lebih mudah menerima pengajuan kredit apabila menggunakan jaminan SHM. Masa berlaku sertifikat ini yaitu permanen tanpa jangka waktu tertentu dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).


2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Biasanya dipakai oleh developer untuk membangun suatu perumahan maupun apartemen. Pemilik sertifikat ini berhak mendirikan bangunan diatas tanah yang bukan miliknya, pemilik tanah yang dimaksud yaitu bisa milik perorangan, badan hukum, maupun milik negara. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), pada SHGB, terdapat masa berlaku sertifikat yaitu selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama maksimal 20 tahun (apabila pemilik tanah setuju). Hal tersebut tercantum pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 35.

Sertifikat ini bisa di-upgrade atau ditingkatkan kekuatan kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik. Adapun biaya perubahan ini yaitu sebesar 7 hingga 8 juta rupiah. Berikut cara untuk meningkatkan HGB menjadi SHM:

    1. Menyiapkan dokumen yang diperlukan

        Adapun dokumen-dokumen yang harus disiapkan diantaranya:

        - Sertifikat Hak Guna Bangunan

        - FC (fotocopy) identitas pemohon dan kuasa (apabila dikuasakan)

        - Formulir Permohonan yang telah ditandatangani

        - Surat Kuasa apabila dikuasakan

        - FC IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

        - FC SPPT PBB (Pajak Bumi Bangunan) tahun terakhir

        - Surat keterangan dari Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB ke SHM 

                Mengisi dokumen keterangan-keterangan lainnya seperti keterangan luas, letak tanah, dan penggunaan tanah yang dimohon         tidak sengketa, serta pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.


    2. Mengunjungi BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen 

                Dokumen akan diurus oleh pihak BPN dan proses perubahan biasanya memerlukan waktu 5 hari kerja.


3. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
Sebuah sertifikat atas tanah ataupun bangunan, yang digunakan untuk mendirikan bangunan sebagai tempat usaha sang pemilik, biasanya tanah yang digunakan milik pemerintah. Luas tanah untuk sertifikat ini minimal 5 hektar serta maksimal 25 hektar. Adapun masa berlaku sertifikat ini yaitu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun.
Sertifikat Hak Guna Usaha dapat dipindahtangankan dengan catatan maksimal 2 tahun sebelum masa berlaku berakhir.


4. Sertifikat Hak Pakai 
Sertifikat jenis ini merupakan sertifikat yang bisa dibuat atas kesepakatan pemilik tanah dan pengguna. Tanah dapat dimanfaatkan sesuai dengan kesepakatan bersama. Masa berlaku dan perpanjangan dari sertifikat ini juga ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati, untuk tanah yang dimiliki oleh negara, hak pakai dapat berlaku maksimal 25 tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal 20 tahun lagi. Sementara, untuk hak pakai tanah perorangan yaitu maksimal 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang.


5. Surat Izin Membuat Bangunan (IMB)
Apabila Anda ingin memulai untuk mendirikan bangunan pada tanah milik Anda, perlu diketahui bahwa Anda masih perlu surat untuk mendirikan bangunan, yaitu IMB. Perizinan ini biasanya diurus oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dimana pemilik dapat melakukan pembangunan, pengubahan, perluasan, serta pengurangan terhadap suatu bangunan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
IMB diatur pada pasal Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009, dimana setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki Izin Membuat Bangunan.


6. Surat Pajak Bumi Bangunan (PBB)
        Surat ini digunakan untuk bukti mengenai besarnya pajak yang harus dibayarkan, bukan sebagai bukti atas kepemilikan tanah atau suatu bangunan. Surat ini wajib Anda punya agar tidak ada masalah mengenai pajak yang bisa membuat Anda terkena denda ataupun terkena masalah lainnya apabila pemilik rumah sebelumnya bermasalah dengan PBB.


Artikel Lainnya