Apabila hendak membeli rumah baik secara tunai maupun menggunakan KPR, selain memikirkan harga, desain interior maupun tipe rumah, alangkah baiknya kita mengetahui surat-surat apa saja yang perlu diurus, hal ini bertujuan agar kita mengetahui legalitas dan agar kita bisa mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan setelah membeli rumah.
Sumber : Photo by Romain Dancre on Unsplash
Berikut beberapa surat yang perlu diurus dan kita perhatikan keasliannya saat hendak membeli tanah ataupun rumah.
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Merupakan sertifikat di tingkat tertinggi dan terkuat di mata hukum di Indonesia. SHM adalah sebuah dokumen sah yang membuktikan dan memvalidasi bukti atas kepemilikan suatu tanah. Pemilik SHM berhak secara penuh menggunakan, mengelola, serta memanfaatkan tanah sesuai dengan keinginan seluas yang tercantum pada sertifikat hak milik.
Apabila terjadi masalah secara hukum mengenai kepemilikan suatu tanah, pemilik SHM-lah yang paling berhak atas kepemilikan tanah tersebut. Dan juga, biasanya pihak bank akan lebih mudah menerima pengajuan kredit apabila menggunakan jaminan SHM. Masa berlaku sertifikat ini yaitu permanen tanpa jangka waktu tertentu dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Biasanya dipakai oleh developer untuk membangun suatu perumahan maupun apartemen. Pemilik sertifikat ini berhak mendirikan bangunan diatas tanah yang bukan miliknya, pemilik tanah yang dimaksud yaitu bisa milik perorangan, badan hukum, maupun milik negara. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), pada SHGB, terdapat masa berlaku sertifikat yaitu selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama maksimal 20 tahun (apabila pemilik tanah setuju). Hal tersebut tercantum pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 35.
Sertifikat ini bisa di-upgrade atau ditingkatkan kekuatan kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik. Adapun biaya perubahan ini yaitu sebesar 7 hingga 8 juta rupiah. Berikut cara untuk meningkatkan HGB menjadi SHM:
1. Menyiapkan dokumen yang diperlukan
Adapun dokumen-dokumen yang harus disiapkan diantaranya:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan
- FC (fotocopy) identitas pemohon dan kuasa (apabila dikuasakan)
- Formulir Permohonan yang telah ditandatangani
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- FC IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- FC SPPT PBB (Pajak Bumi Bangunan) tahun terakhir
- Surat keterangan dari Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB ke SHM
Mengisi dokumen keterangan-keterangan lainnya seperti keterangan luas, letak tanah, dan penggunaan tanah yang dimohon tidak sengketa, serta pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.
2. Mengunjungi BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen
Dokumen akan diurus oleh pihak BPN dan proses perubahan biasanya memerlukan waktu 5 hari kerja.